KPK duga Bupati Lombok Barat minta uang jelang Lebaran 2025 dan 2026

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ meminta sejumlah uang menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2025 dan 2026.

"Pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ pada momen menjelang Lebaran. Ini kurang lebih Rp500 juta hingga Rp750 juta," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Taufik, KPK menduga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang tersebut.

Uang tersebut kemudian diberikan oleh Sudirman kepada LAZ secara tunai.

Sementara menjelang Lebaran 2026, kata Taufik, KPK menduga Sudirman menerima uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026.

Selain itu, Sudirman diduga menerima uang Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui sopirnya. Penerimaan tersebut diduga terjadi pada April 2026 atau menjelang Lebaran.

"Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi," katanya.

Baca juga: KPK sita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus Bupati Lombok Barat

Baca juga: Bupati Lombok Barat terima suap mobil Rp1,2 miliar hingga sapi kurban

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Lombok Barat dan dua orang jadi tersangka korupsi

Baca juga: KPK: Bupati Lombok Barat diduga korupsi 32 paket proyek


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libatkan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak, Waka Komisi I: Bisa Perkuat Penerimaan Negara
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Lebih dari 80 Persen Wilayah Indonesia Berpotensi Lebih Kering pada Agustus-September
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kenapa Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung?
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Rumah Mewah di Medan Hancur akibat Ledakan Gas Tanam
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
[FULL] Menkeu Purbaya Laporkan APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Juni 2026
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.