Polda Riau Ungkap Kasus BBM Subsidi: 3 Tersangka Ditangkap, 2 Truk Disita

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Rokan Hilir -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi) jenis Pertalite dan Bio Solar di Rokan Hilir (Rohil). Tiga tersangka diamankan dan dua tangki bermuatan BBM disita dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Dari hasil penyidikan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JU (pemilik gudang penampungan BBM), JS (sopir truk tangki pengangkut BBM), dan JO (sopir truk tangki pengangkut BBM).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," kata Kombes Ade Kuncoro, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ia menegaskan penyidikan tak akan berhenti sampai ke tiga tersangka saja.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polda Riau menegaskan bahwa setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya.

Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional.

Baca juga: Polsek Bukit Kapur Panen 1 Ton Jagung, Dukung Swasembada Pangan


Modus Operandi

Sementara itu, Kasubdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU. Segel kompartemen tangki dilonggarkan menggunakan alat tertentu, kemudian Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, selanjutnya ditampung di drum maupun baby tank untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," jelas AKBP Teddy Ardian.

Dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:

- 1 buah tangki tandon air (baby tank) berwarna putih berkapasitas 1.000 liter yang berisi BBM jenis Pertalite
- 3 buah drum kaleng masing-masing berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Pertalite
- 14 jeriken bekapasitas 30 Liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total BBM Jenis Pertalite yang disubsidi sebanyak 2.010 Liter
- 2 buah drum kaleng masing-masing berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar
- 11 jeriken bekapasitas 30 Liter yang berisi BBM jenis Bio Solar, dengan total BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi sebanyak lebih 630 Liter
- 2 unit truk tangki pengangkut
- 1 unit mobil Suzuki Carry
- 5 segel kompartemen tangki yang telah dilepas
- Uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total Rp 2.350.000

Selain itu, dari masing-masing tersangka turut diamankan truk tangki beserta dokumen pendukung, segel kompartemen, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi BBM bersubsidi.

Teddy mengatakan pihaknya saat ini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM.

"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujar AKBP Teddy Ardian.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami seluruh alat bukti untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.

Baca juga: Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Polantas Tangani Banjir di Pekanbaru




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi! Bayern Munchen Perpanjang Kontrak Laimer Hingga 2029
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Tempat kerja makin ramah keluarga lewat daycare
• 41 menit laluantaranews.com
thumb
Pramono Ungkap Perubahan Usai Program Pilah Sampah Digencarkan
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Paripurna DPR Setujui PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Akui Masih Ada Masalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) | JMP
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.