Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Menkum: Enggak Ada Pengaruhnya bagi Masyarakat

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Saat ini, permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya mencapai 300 pemohon.

Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Menkum: Enggak Ada Pengaruhnya bagi Masyarakat. (Foto Achmad/IMG)

IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif layanan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Dia meminta masyarakat Indonesia tak perlu resah dengan kenaikan tarif tersebut.

Dia berkata, kenaikan tarif mendapat status WNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:
KUHAP Baru: Wamenkum Beberkan Mengapa Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

Saat ini, permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya mencapai 300 pemohon. Dengan angka itu, dia menilai tak ada pengaruh signifikan bagi masyarakat umum.

"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta," kata Suprataman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga:
Kemenkum: Permintaan WNA Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir

Selain itu, sekira 1.000-1.500 pemohon setiap tahunnya mengajukan pendaftaran permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia.

Baca Juga:
Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

"Tahu enggak? Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan. Jadi enggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum," kata Supratman.

Apalagi, kata dia, syarat mendapat status WNI terbilang ketat. Sebab, WNA yang ingin menjadi WNI harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut. 

Baca Juga:
Kemensos Akan Sulap Lahan Hibah 6,3 Hektare dari Kemenkum Jadi Sekolah Rakyat

Sehingga, permohonan itu hanya dilayangkan oleh orang yang memiliki latar belakang finansial tinggi.

"Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia," kata Supratman.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun, Strategi Masih Dikaji
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketum ReJO for Prabowo-Gibran: Supremasi Hukum Jelas, Istana Tak Perlu Klarifikasi Kasus Febri
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Pemkab Selayar Tanggung Biaya Pengobatan Korban Tragedi KLM Nurul Salsa, Ada yang Diberi Beasiswa
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Respons Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 T di Program KDMP, KPK Ingatkan Potensi Korupsi
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Samsung Genjot Bisnis Robot, Bentuk Divisi Khusus
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.