Info Terbaru dari KPK soal Bupati Lombok Barat, tentang Uang Rp2,25 Miliar, Oalah

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026

KPK mengungkapkan Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga memakai uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM.

BACA JUGA: KPK Pamer Barang Bukti Sebanyak Ini pada Kasus Bupati Lombok Barat

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Bupati LAZ diduga melakukan hal tersebut bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).

"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi

Ketika ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarga, Taufik mengatakan KPK baru mengetahui adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit.

"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," katanya.

BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Singgung Retret Kepala Daerah

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

OTT tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Megawati Langsung Minta Pramono-Rano Benahi TIM Usai Menang Pilgub DKI 2024
• 13 jam laludetik.com
thumb
BPTD Kelas II Sulsel Lanjutkan Subsidi Penyeberangan Enam Paket pada Semester II 2026
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Petugas Evakuasi Korban Terakhir Ledakan di Grand Polonia: Total 3 Tewas
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
ASEAN-India Perkuat Kerja Sama Maritim, Indonesia Soroti Potensi Sabang
• 2 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Dua Siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare Wakili Indonesia di ALOHA International Competition 2026 di Panama, Tasming Hamid Bangga
• 12 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.