JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, pada Selasa (21/7/2026).
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Ahmad Zaini.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin.
Tak hanya Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT.
Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani, dan Dirut AMGM Sudirman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: KPK: Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini Tak Cantumkan Aset 55 Tanah di LHKPN
Taufik mengatakan, perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, yang ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup.
Duduk perkaraKPK mengatakan, kasus dugaan benturan kepentingan berawal dari Bupati Ahmad Zaini memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) mendapatkan paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat Tahun Anggaran 2025–2026.
Kemudian, Sudirman menggunakan CV DKK (Dyas Karya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai “pool bucket” proyek.
Sudirman kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
“Hal tersebut dilakukan agar CV DKK tidak terdeteksi publik sebagai pihak yang mengerjakan paket-paket proyek tersebut karena sarat konflik kepentingan,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Jadi Tersangka
Taufik mengatakan, Sudirman mengirimkan daftar paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek tersebut kepada Kepala Dinas PUPRPKP.
Dalam proses teknis pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa menambahkan persyaratan berupa surat dukungan bagi para calon vendor, misalnya terkait kepemilikan alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kemampuan dalam mengerjakan proyek.
Dia mengatakan, surat dukungan tersebut diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.
“Para penyedia tersebut kemudian berhasil memenangkan paket-paket proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung,” tuturnya.





