Cianjur: Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus dua terduga bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 15 kilogram. Ganja tersebut dikemas dalam plastik menyerupai makanan beku untuk mengelabui petugas.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan penangkapan dua terduga bandar ganja, DN warga Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, dan EM warga Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet, berawal dari laporan masyarakat.
"Petugas mengembangkan kasusnya dan mendapati nama EM yang disebut DN memasok ganja untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Cianjur, sehingga petugas kembali melakukan pengejaran terhadap EM," katanya, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Baca Juga :
TNI Habema Temukan 5.000 Batang Ganja di Pedalaman Yahukimo PapuaPetugas menangkap DN yang awalnya mengaku hanya sebagai pengguna. Namun, hasil penggeledahan di rumahnya menemukan puluhan bungkus ganja siap edar.
EM berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukaresmi. Dari keterangan pelaku, petugas menemukan puluhan paket besar ganja yang disembunyikan di sebuah pondok tengah kebun dekat lokasi kontrakan.
Total barang bukti yang diamankan petugas dari kedua terduga pengedar sebanyak 15 kilogram. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mengungkap bandar besar yang memasok ganja ke Cianjur.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar dari peredaran narkoba tersebut, termasuk menelusuri asal dari ganja dan menangkap dua pelaku lainnya yang identitas-nya sudah diketahui," ungkapnya.
Ilustrasi narkotika. Foto- Metrotvnews.com
Kedua terduga bandar tersebut dijerat dengan Pasal 111 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus mempersempit ruang gerak bandar narkoba berbagai jenis agar Cianjur terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.




