PERNYATAAN Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada harian ini bahwa dirinya akan berikhtiar keras agar tidak lagi terjadi praktik korupsi di lembaganya, Kementerian Agama, patut diapresiasi. Komitmen itu bukan sekadar janji moral, melainkan juga pengakuan bahwa kementerian yang mengurusi kehidupan beragama justru pernah beberapa kali tercoreng oleh tindak pidana korupsi.
Pernyataan bahwa ia tidak ingin kembali 'kecolongan' seperti yang terjadi pada masa-masa sebelumnya merupakan tekad yang harus dibuktikan. Sebab, korupsi bukanlah musibah yang datang tiba-tiba. Korupsi merupakan akibat dari tata kelola yang rapuh, pengawasan yang longgar, dan budaya organisasi yang memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Kementerian Agama memikul amanah yang sangat besar. Di pundaknya terdapat urusan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, pengelolaan anggaran yang tidak kecil, hingga pelayanan kepada jutaan umat. Sedikit saja terjadi penyimpangan, yang tercoreng bukan hanya institusi negara, melainkan juga nilai-nilai moral yang semestinya dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut.
Baca Juga :
Dasco Bertemu Pegiat Antikorupsi, Bahas Pencegahan Korupsi hingga RUU Perampasan AsetSistem pengadaan barang dan jasa harus makin transparan. Proses perizinan dan pelayanan publik wajib terdigitalisasi. Mekanisme pengawasan internal harus diperkuat, sementara perlindungan bagi pelapor pelanggaran harus benar-benar dijamin. Tidak kalah penting ialah penempatan pejabat berdasarkan integritas dan kompetensi, bukan kedekatan ataupun balas jasa politik.
Selain itu, upaya mencegah praktik korup dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti segera ditunaikan. Keberadaan KPK di Kemenag akan menjaga agar langkah-langkah yang dijalankan tidak terjerumus ke jurang korupsi karena ada yang mengerem di hulu.
Pada saat yang sama, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan jabatan. Hukuman yang tegas akan mengirimkan pesan bahwa kementerian tidak lagi menjadi tempat yang ramah bagi koruptor.
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Antara.
Lebih jauh, keberhasilan Kementerian Agama membangun birokrasi yang bersih akan memiliki makna yang jauh melampaui batas kementerian itu sendiri. Indonesia membutuhkan contoh konkret bahwa korupsi bukan takdir birokrasi.
Satu institusi yang berhasil menutup rapat celah penyimpangan akan menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi bukan slogan kosong. Efek teladannya akan sangat besar. Kementerian dan lembaga lain dapat menjadikan pengalaman tersebut sebagai model.
Pola identifikasi titik rawan, penguatan pengawasan, digitalisasi layanan, hingga pembangunan budaya integritas dapat direplikasi sesuai karakter tiap-tiap institusi. Reformasi tidak selalu harus dimulai secara serentak. Reformasi sering kali tumbuh dari satu keberhasilan yang kemudian menular ke tempat lain.
Baca Juga :
Yusril: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Hanya Mengandalkan HukumKarena itu, ikhtiar Menteri Agama layak mendapat dukungan. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi pengawasan yang ketat. Jika Kementerian Agama benar-benar mampu membuktikan bahwa korupsi dapat dicegah melalui kepemimpinan yang berintegritas dan sistem yang kuat, keberhasilan itu akan menjadi warisan berharga bagi reformasi birokrasi nasional.
Negeri ini membutuhkan lebih banyak institusi yang tak sekadar berharap tidak kecolongan, tapi juga yang mampu membangun sistem yang membuat korupsi tidak lagi memiliki ruang untuk hidup.




