Bondowoso, (beritajatim.com) – Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) DPRD Bondowoso menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski menyatakan menyetujui raperda tersebut ditetapkan menjadi perda, fraksi meminta pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai persoalan yang berulang setiap tahun.
Ketua Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso, Subangkit Adiputra, mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi. Di antaranya keterlambatan penetapan Perubahan APBD (P-APBD), rendahnya serapan belanja modal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), hingga lemahnya tata kelola pada beberapa perangkat daerah.
“Kami memandang proses pertanggungjawaban APBD merupakan momentum evaluasi menyeluruh agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bondowoso. Karena itu, berbagai persoalan yang terus berulang harus segera diperbaiki,” kata Subangkit dalam pandangan akhir fraksinya.
Fraksi Demokrat-PKS juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan administrasi dan rekening belanja senilai Rp44,7 miliar. Selain itu, delapan OPD masih mencatatkan serapan belanja modal di bawah 90 persen sehingga diminta menyusun perencanaan anggaran kas yang lebih realistis serta mempercepat proses pengadaan sejak awal tahun.
Tak hanya itu, fraksi juga menyoroti status Bondowoso sebagai “Kabupaten Dalam Pengawasan” dalam pengelolaan sampah karena Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih menggunakan sistem open dumping.
Pemerintah daerah didorong segera mempercepat pembangunan TPA baru serta melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Catatan lain yang menjadi perhatian yakni rendahnya capaian sanitasi dan air bersih, gagalnya enam paket Program Rantas yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sembilan desa yang belum menuntaskan administrasi keuangan desa, hingga belum diperolehnya Dana Insentif Fiskal (DIF) pada 2025.
Fraksi juga menilai efektivitas program pelatihan dan bantuan Diskoperindag masih perlu ditingkatkan karena baru sekitar 30 persen penerima bantuan yang berhasil mengembangkan usahanya.
Sebagai tindak lanjut, Fraksi Demokrat-PKS merekomendasikan agar pemerintah daerah mempercepat proses penetapan P-APBD, meningkatkan kualitas perencanaan dan pengadaan, mempercepat penyelesaian status lahan IPLT, memperbaiki sistem pengelolaan TPA, memperkuat pengawasan desa, serta meningkatkan capaian indikator kinerja agar Bondowoso kembali memperoleh Dana Insentif Fiskal pada tahun anggaran berikutnya. (awi/aje)




