Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya buka suara mengenai perkembangan penanganan dua laporan yang dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Penyidik memastikan akan memanggil pihak terlapor nantinya.
"Iya (bakal memanggil terlapor)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu, 22 Juli 2026.
Namun, Budi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor belum dilakukan dalam waktu dekat. Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang ada.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tak menghentikan langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Organisasi wartawan tersebut resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena organisasi menilai ucapan Hotman telah menyerang martabat profesi wartawan. Menurut dia, permintaan maaf yang disampaikan Hotman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar dia, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Selain PWI, sehari berselang Hotman kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hal serupa. Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




