Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa DibatasiNasional | sindonews | Rabu, 22 Juli 2026 - 06:34Dengarkan Berita

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyebut pertimbangan hakim tak relevan dalam putusan praperadilan soal penetapan tersangka kliennya di kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, hakim justru melakukan prasangka (prejudice) terhadap Roy Suryo.

Refly Harun menyampaikan hal ini untuk mengomentari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang menilai praperadilan seharusnya diajukan setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, menurut Refly mengajukan praperadilan adalah hak seseorang yang bisa digunakan kapan pun.

Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati

Baca Juga:Kecelakaan Maut Mobil Travel dan Truk di Tol Batubara, 4 Orang Tewas Belasan Terluka

"Hakim menjawab apa? Hakim menjawab dengan prejudice, ini tidak relevan, harusnya praperadilan ini diajukan ketika penetapan tersangka pada tanggal 7 November 2025, Kalau kita bicara hukum itu hak. Bisa digunakan kapan saja sepanjang tidak dilarang," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/7/2026) malam.

Menurut Refly, hakim juga menyebut bahwa praperadilan Roy Suryo diajukan untuk menunda pokok perkara. Ia menilai hal itu seharusnya tidak muncul dalam pertimbangan hukum hakim.

Sebab menurut Refly, seorang hakim harus mempunyai bisa mengadili perkara dengan benar dan didasarkan pada pertimbangan hukum pada bukti persidangan.

Baca juga: Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi

"Hakim itu harus jelas, clear, anda salah atau anda benar, terbukti atau tidak terbukti. Kalau kemudian anda membuat sebuah pertimbangan hukum yang tidak didasarkan pada bukti persidangan itu namanya sontoloyo," tandasnya.

Refly menegaskan Roy Suryo dan kuasa hukum akan selalu siap masuk persidangan pada tahap pokok perkara. Oleh karenanya, perdebatan penetapan soal status tersangka Roy masih layak untuk diperdebatkan.

"Dia menantang kita masuk tahap persidangan, nanti kita juga akan masuk tahap persidangan.Karena itu saya katakan, perdebatan kita ini belum selesai, jangan dibilang (perdebatan) yang dulu," tegasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Didaulat Maju Sebagai Calon Ketua umum PBNU, Ini Pernyataan Gus Kikin
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Datangi ASEAN, Menlu AS Peringatkan Bahaya Selat Hormuz Dikuasai Iran
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Saham Rp2,5 Miliar
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
4 Motor Dicuri Sekaligus di Pasar Rebo Jaktim, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Simpulkan Bupati Diduga Lakukan Pelanggaran Berat, Berikut ini Poin-poinnya!
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.