JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan ketiga yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/7/2026).
Praperadilan ketiga ini teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sementara klasifikasi perkaranya adalah ganti kerugian.
"Tanggal sidang: Rabu, 22 Juli 2026; Jam: 09.00 s.d. selesai; Agenda: Sidang I; Ruangan: Ruang Sidang 04," bunyi keterangan jadwal sidang Roy Suryo, ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Dalam perkara ini, pihak termohon adalah:
1. Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik
2. Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Mengapa Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak Hakim? Simak Ulasannya
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan telah mengajukan praperadilan ketiga.
"Praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan," katanya usai menjalani sidang putusan praperadilan kedua di PN Jaksel, Senin, 20 Juli 2026.
Ia mengatakan praperadilan ketiga itu berkaitan dengan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan ketiga
- praperadilan roy suryo
- jokowi
- sidang praperadilan roy suryo
- ijazah jokowi





