Bupati Lombok Barat Pakai Duit Korupsi Rp2 Miliar Buat Beli Saham Rumah Sakit

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga memakai uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Bupati LAZ diduga melakukan hal tersebut bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).

Baca Juga :
Ingatkan ASN, KPK Tegaskan Parsel Hari Raya Termasuk Gratifikasi
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Senilai Rp1,2 M hingga Sapi Kurban

"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.

Ketika ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarga, Taufik mengatakan KPK baru mengetahui adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit.

"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (Ant)

Baca Juga :
BGN Tegaskan Motor Listrik yang Dibeli saat Era Dadan Bukan Hasil Korupsi: Dibeli Pakai Uang Negara
KPK Bongkar Dugaan Korupsi 32 Proyek Bupati Lombok Barat, Nilainya Capai Rp41,7 M
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus Termasuk Korupsi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ingatkan TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Wacana Hidupkan SPP SMA/SMK Negeri di Jabar, KDM: Cukup Pakai Dana BOS
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Satgas PRR Minta Pemda Gerak Cepat Siapkan Lahan Hunian Tetap
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Masa Depan Pangan di Masyarakat Adat, Mengapa Indonesia Justru Menyingkirkannya?
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Timnas Indonesia Bantai Bali United, John Herdman Puas dengan Perkembangan Skuad Garuda Jelang Piala AFF 2026
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.