JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil Hotman Paris Hutapea sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan yang dilayangkan terhadap pengacara kondang tersebut. Hotman Paris diketahui dilaporkan terkait ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (22/7/2026).
Namun, Budi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor belum dilakukan dalam waktu dekat. Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang ada.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain PWI, sehari berselang Hotman kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hal serupa. Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




