JAKARTA, KOMPAS — Di tengah sorotan dan kritik terhadap pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII, pemerintah menjamin bahwa lembaga tersebut tidak akan menjadi surga pencucian uang. Konvensi antipencucian uang yang sudah diratifikasi diyakini dapat melindungi PFII dari dana-dana gelap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (22/7/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, meyakinkan, PFII tidak akan menjadi tempat pencucian uang. “Sekarang, kan, dalam konteks finansial global, know your customer menjadi penting,” katanya kepada wartawan.
Selain itu, seperti banyak negara lain, Indonesia sudah meratifikasi berbagai konvensi antipencucian uang. Salah satunya, RI sudah m emiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Airlangga, mengacu pada UU dan konvensi tersebut, PFII akan menghindari dan terlindungi dari aliran dana gelap.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026). PFII diharapkan mampu menarik arus modal global, memperdalam pasar keuangan nasional, serta membuka sumber pembiayaan jangka panjang untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa pembentukan PFII tidak semata-mata ditujukan untuk menarik investor asing, tetapi juga untuk memastikan masuknya investasi memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional.
Rencananya, PFII akan menjadi kawasan yang memiliki sejumlah kekhususan, mulai dari fasilitas perpajakan dan kepabeanan, kemudahan perizinan, penggunaan valuta asing, hingga kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda dari wilayah lain di Indonesia.
Pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah. Pembahasan berlanjut dalam serangkaian rapat Panitia Kerja sebelum disepakati dalam pembicaraan tingkat I pada 20 Juli 2026. Hanya dalam 18 hari, pembahasan RUU PFII selesai dan hasilnya dibawa ke sidang paripurna dan disetujui untuk disahkan menjadi UU.
Selain isu soal pembahasan yang relatif cepat, PFII juga menjadi perhatian publik. Sejumlah ekonom mengkhawatirkan risiko dari kemunculan PFII, mulai dari risiko seputar regulasi, kelembagaan, reputasi, penerimaan pajak, hingga pencucian uang.
Kekhawatiran mengenai kemungkinan penyimpangan cukup besar. Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN, Achmad Nur Hidayat, mempertanyakan pemberian pajak penghasilan (PPh) nol persen yang dapat berlaku hingga 50 tahun kepada pelaku usaha di kawasan tersebut.
Padahal, pada saat yang sama, negara sedang memperluas basis pajak, menertibkan pedagang digital, dan mencari sumber penerimaan baru untuk membiayai program sosial yang terus membesar.
Selain ironis, Nur menilai ada risiko masuknya perusahaan cangkang, praktik round-tripping, pencucian uang, dan penghindaran pajak dalam pengelolaan PFII. Risiko-risiko ini, katanya, tidak dapat diselesaikan dengan janji pengawasan setelah undang-undang disahkan.
“Pemerintah juga harus melaporkan belanja perpajakan PFII setiap tahun kepada DPR dan publik. Laporan tersebut perlu memuat jumlah fasilitas yang diberikan, investasi bersih, pekerjaan yang tercipta, pembiayaan sektor riil, pajak yang dikorbankan, serta kepatuhan penerima,” tambahnya.
Kekhawatiran serupa sempat diungkapkan Syafruddin Karimi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas. Ia mengatakan, investasi Danantara ke PFII tidak otomatis memiliki risiko lebih rendah dibandingkan investasi langsung pada sektor riil, seperti hilirisasi industri.
”RUU PFII menyebut bahwa modal awal Lembaga Pengelola PFII dapat berasal dari badan usaha, Danantara, atau sumber sah lain. Ini membuat PFII bukan hanya proyek regulasi, tetapi juga proyek investasi kelembagaan yang dapat memengaruhi neraca dan reputasi Danantara,” ujar Syafruddin, Senin (13/7/2026).
Ia mengingatkan, jika pasar menilai PFII sebagai ruang pajak yang murah, kanal bagi praktik round tripping (memutar aset untuk memanipulasi laporan), atau kawasan dengan pengawasan yang lemah, reputasi Danantara akan ikut terdampak.





