KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek. Dia dijerat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
KPK menjerat Zaini bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi tersebut:
Suap dan GratifikasiTaufik menjelaskan, perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.
Dalam konstruksi perkara, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, membantu Sudirman agar memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat pada tahun anggaran 2025-2026.
Untuk memperoleh proyek tersebut, Sudirman diduga menggunakan perusahaan miliknya sebagai penampung proyek dan meminjam nama sejumlah penyedia lain agar tidak tercatat sebagai pemenang proyek.
“Selanjutnya, SUD (Sudirman) menggunakan CV DKK (DYAS Karya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai pool bucket proyek. Di mana SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” ujar Taufik.
KPK menyebut para penyedia yang dipinjam namanya kemudian memenangkan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.
Nilai proyek yang diduga dikendalikan melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp 17,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Sudirman memberikan fee 3 persen kepada para pihak yang mau meminjamkan benderanya. Kemudian, Sudirman menerima keuntungan Rp 10,6 miliar.
Sudirman juga diduga menerima uang Rp 31,1 miliar terkait penerimaan uang dan jasa di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat.
Total uang yang diterima oleh Sudirman Rp 41,7 miliar, dan di antaranya Rp 10,8 miliar diberikan kepada Lalu Ahmad Zaini
Kemudian, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI) atas sejumlah paket proyek yang dikerjakan MSI.
KPK juga menduga ada penerimaan lainnya oleh Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman yang mengarah ke dugaan gratifikasi.
Atas hal tersebut, Zaini bersama dengan Sudirman dijerat dengan pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU KUHP.
Sementara, Alvonsius dijerat dengan pasal 605 atau 606 ayat (1) UU KUHP juncto pasal 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sapi Kurban hingga Tiket PP Lombok-JakartaDalam salah satu konstruksi perkaranya, Lalu juga diduga menerima satu ekor sapi kurban. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (21/7) di Gedung Merah Putih KPK.
"(Menerima) satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta," kata Achmad kepada wartawan.
Sapi itu diterima terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya. Dia diduga menerima itu dari Alvonsus Gani selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Perusahaan tersebut merupakan vendor dari PT Air Minum Giri Menang (AMGM) selaku perusahan air minum daerah di Lombok Barat.
Pemberian itu juga karena PT MSI diduga mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.
"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ (Lalu) yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar," kata Achmad.
Adapun penerimaan lain selain sapi kurban yakni:
Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati seringkali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);
Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
Satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
Zaini keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka. Pantauan kumparan di lokasi, Zaini keluar pukul 18.01 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, sementara kedua tangannya diborgol.
Zaini ditahan bersama dengan Sudirman dan Alvonsus. Mereka berjalan ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Modus Sembunyikan Uang KorupsiKPK mengungkap penggunaan uang korupsi oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset tanah hingga ditempatkan di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham.
"Dari uang-uang yang diterima LAZ (Zaini), diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, LAZ dan SUD (Sudirman) juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM (Rumah Sakit Sisa Sentra Medika) dengan modus pembelian saham atau pun uang operasional Bupati,” kata Achmad kepada wartawan.
Achmad menjelaskan, penyidik awalnya menduga uang tersebut akan digunakan untuk membeli aset atas milik Lalu Ahmad Zaini. Namun, rencana itu diduga berubah karena mereka khawatir uang tersebut nantinya ditemukan.
Menurutnya, uang tersebut kemudian diduga dialihkan seolah-olah digunakan untuk membeli saham di rumah sakit.
“Bahwa sebenarnya tim mengendus bahwa uang itu sebenarnya akan dibelikan atau untuk bertransaksi kepemilikan aset milik saudara LAZ,” ujar Achmad.
“Tapi kemudian mungkin karena curiga atau karena khawatir ditemukan begitu, kemudian itu dipindahkan seolah-olah itu untuk membeli saham di rumah sakit tersebut,” lanjutnya.
Punya 55 Bidang TanahKPK menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tidak mencantumkan seluruh asetnya dalam LHKPN. Salah satu aset yang terbanyak tidak dicantumkan yakni kepemilikan tanah.
KPK menduga Zaini punya setidaknya 55 bidang tanah. Namun, tidak semua dilaporkan.
“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ (Zaini) yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (21/7) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam dokumen LHKPN yang dilaporkan Lalu Ahmad Zaini pada 26 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 aset berupa tanah maupun tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp 14,59 miliar. Artinya setidaknya ada 31 aset tanah yang tidak dilaporkan.
Korupsi Bareng Dirut PenggantiPlt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menggungkap kedekatan Zaini dan Sudirman. Sudirman disebut sebagai orang kepercayaan Zaini.
“Bahwa SUD ini adalah orang kepercayaan LAZ sewaktu yang bersangkutan menjabat Dirut di PT PDAM, ini sebelumnya sebelum jadi bupati dia Dirut PDAM dan itu sudah lama SUD ini menjadi orang kepercayaannya tersangka,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Achmad, ketika Lalu Ahmad Zaini menjadi bupati, Sudirman tetap membantu berbagai kegiatan bupati meski juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang.
“Nah sampai tersangka menjadi bupati yang bersangkutan juga ikut membantu kegiatan bupati walaupun yang bersangkutan juga sekaligus menjabat sebagai dirut PDAM juga,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Zaini mengatur proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Sudirman.
Kepala Dinas PUPRPKP disebut diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Sudirman terkait proyek-proyek yang akan dikerjakan.
“Jadi mekanismenya memang diatur sedemikian rupa oleh bupati bahwa nanti kepala dinas PUPR berhubungan dengan saudara SUD selaku orang kepercayaan bupati,” ujar Achmad.





