Polri mengungkap buronan Interpol asal Palestina, Abdul Karim Miqdad, masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Karim akhirnya ditangkap di RI dan dideportasi ke Republik Siprus.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, penindakan terhadap Abdul Karim dilakukan berdasarkan data perlintasan keimigrasian dan sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol.
“Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non-prosedural salah besar. Interpol Red Noticenya terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia” kata Untung kepada wartawan, Rabu (22/7).
“Yang mana jaringan Malaysia-nya juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu,” tambahnya.
Untung juga menyebut pemerintah Siprus telah mengirimkan surat resmi sejak Mei 2026 setelah peristiwa yang terjadi di Nicosia.
“Surat resmi dari Kementerian Hukum Cyprus juga sudah terbit sejak Mei 2026 pasca kejadian di Nicosa,” ujarnya.
Menurut Untung, proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri. Langkah tersebut, kata dia, juga merupakan bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.
“Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan Abdul Karim Raed Miqdad merupakan buronan Interpol dalam perkara terorisme berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus. Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7) dan dideportasi ke Republik Siprus sehari kemudian.
Polri juga mengungkap Abdul Karim membawa tiga paspor saat diamankan. Setelah diperiksa, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu yang masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD).





