Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.
Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dalam integritas, serta berdaya saing global.
Keadilan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
Sanggupkah PFII Bali melesat dan bersaing ketat dengan pusat keuangan dunia kelas atas seperti Singapura dan Dubai?




