JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/7/2026), ditunda.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum pemohon (Roy Suryo) dan termohon (Polda Metro Jaya) hadir dan memberikan berkas kepada Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Namun, turut termohon atau pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini tidak hadir atau absen.
"Sampai saat ini kami tidak menerima kabar turut termohon, apa alasannya belum hadir, setelah kami tunggu, panggilan sudah kami layangkan, surat tanggal 15 Juli, sudah diterima 17 Juli," kata hakim I Ketut.
Ia kemudian menjelaskan, hukum acara praperadilan memberikan kesempatan untuk pemanggilan dua kali.
Jika turut termohon tidak hadir lagi setelah pemanggilan kedua, sidang praperadilan akan dilanjutkan.
"Kami akan panggil sekali lagi minggu depan sampai tanggal 29 (Juli) kita sidang lagi, kita panggil turut termohon, kalau tidak hadir juga, kita tinggal kan," ucapnya.
Sidang hari ini pun ditunda sampai dengan tanggal 29 Juli 2026 untuk memanggil turut termohon.
Baca Juga: Mengapa Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak Hakim? Simak Ulasannya
Usai sidang ditunda, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyampaikan keterangan pada awak media.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan
- praperadilan ketiga
- polda metro jaya
- kejaksaan negeri jakarta selatan





