Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda, Ini Alasannya

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo (kanan) dan kuasa hukumnya, Refly Harun (kiri) menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/7/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/7/2026), ditunda.

Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum pemohon (Roy Suryo) dan termohon (Polda Metro Jaya) hadir dan memberikan berkas kepada Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Namun, turut termohon atau pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini tidak hadir atau absen. 

"Sampai saat ini kami tidak menerima kabar turut termohon, apa alasannya belum hadir, setelah kami tunggu, panggilan sudah kami layangkan, surat tanggal 15 Juli, sudah diterima 17 Juli," kata hakim I Ketut. 

Ia kemudian menjelaskan, hukum acara praperadilan memberikan kesempatan untuk pemanggilan dua kali.

Jika turut termohon tidak hadir lagi setelah pemanggilan kedua, sidang praperadilan akan dilanjutkan. 

"Kami akan panggil sekali lagi minggu depan sampai tanggal 29 (Juli) kita sidang lagi, kita panggil turut termohon, kalau tidak hadir juga, kita tinggal kan," ucapnya. 

Sidang hari ini pun ditunda sampai dengan tanggal 29 Juli 2026 untuk memanggil turut termohon. 

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang praperadilan ketiga Roy Suryo di Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

Baca Juga: Mengapa Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak Hakim? Simak Ulasannya

Usai sidang ditunda, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyampaikan keterangan pada awak media. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • praperadilan
  • praperadilan ketiga
  • polda metro jaya
  • kejaksaan negeri jakarta selatan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Ingin Calonkan Bos FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB
• 8 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Mulai Stabil, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo ke Perwira Remaja TNI-Polri: Jabatan Hanya Titipan, Pangkat Akan Berlalu
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jangan Keliru, Kenali Bedanya DBD dan Demam Biasa
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Profil 5 Pejabat Baru BGN: Eks Kejagung hingga BPKP
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.