Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah peristiwa di Indonesia menunjukkan adanya keterkaitan antara aksi yang melibatkan bom dengan motif balas dendam.
Pada Senin, 13 Juli 2026, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan menerima ancaman bom melalui pesan yang dikirim oleh salah satu orang tua siswa kepada seorang guru. Dalam pesan tersebut, pelaku mengklaim telah menempatkan bom di berbagai titik di lingkungan sekolah.
Hasil pemeriksaan kepolisian memastikan bahwa ancaman tersebut merupakan informasi palsu dan tidak ditemukan bahan peledak di lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku menyebarkan ancaman tersebut karena dilatarbelakangi rasa dendam setelah dituduh tidak mampu membayar seragam sekolah.
Sehari kemudian, Selasa, 14 Juli 2026, seorang siswa MAN 3 Padang diduga melakukan percobaan pengeboman terhadap teman sekolahnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh aparat, tindakan tersebut dipicu oleh rasa dendam akibat perundungan yang dialami secara berulang. Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, dan penanganan segera dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Densus 88 Antiteror.
Beberapa bulan sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di SMAN 72 Jakarta. Dalam kejadian tersebut, empat bom meledak dan mengakibatkan 92 orang mengalami luka serta trauma psikologis. Meskipun ketiga kasus tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, semuanya memperlihatkan pola yang serupa, yaitu penggunaan bom sebagai sarana untuk melampiaskan rasa dendam.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: mengapa bom dipilih sebagai alat balas dendam, dan apakah terdapat mekanisme psikologis yang menjelaskan kecenderungan tersebut?
Penjelasan IlmiahSalah satu konsep psikologi yang dapat menjelaskan fenomena tersebut adalah grievance accumulation. Brooks dan Barry-Walsh mendefinisikan konsep ini sebagai proses akumulasi rasa sakit hati, ketidakpuasan, kemarahan, dan persepsi sebagai korban yang berkembang secara subjektif hingga berpotensi memicu tindakan kekerasan, termasuk pengeboman.
Menurut Brooks dan Barry-Walsh, akumulasi emosi negatif yang berlangsung dalam waktu lama dapat mendorong individu untuk melakukan balas dendam dalam bentuk yang semakin ekstrem.
Dalam kondisi tertentu, pelaku tidak sekadar ingin menyakiti pihak yang dianggap bersalah, tetapi juga ingin menyampaikan kemarahan, penderitaan, atau rasa ketidakadilan melalui tindakan yang memiliki dampak simbolik. Karena menghasilkan kerusakan besar, menarik perhatian publik, dan menimbulkan ketakutan luas, bom dapat dipersepsikan sebagai sarana yang mampu merepresentasikan tujuan tersebut.
Fakta dan Mitos Seputar Pelaku PengebomanMasyarakat sering menganggap bahwa pelaku pengeboman selalu didorong oleh ideologi atau keyakinan tertentu. Anggapan tersebut memang relevan pada sebagian kasus, tetapi tidak dapat digunakan untuk menjelaskan seluruh peristiwa pengeboman.
Temuan dalam kajian psikologi menunjukkan bahwa tidak semua pelaku memiliki motivasi ideologis sebagai faktor utama.
Pada sebagian kasus, tindakan pengeboman lebih dipengaruhi oleh akumulasi dendam, kemarahan, atau trauma yang berkembang dalam diri pelaku. Dalam situasi seperti ini, ideologi dapat berperan sebagai pembenaran atau wadah untuk menyalurkan dorongan psikologis yang telah terbentuk sebelumnya, bukan sebagai penyebab utama munculnya kekerasan.
PenutupPada akhirnya, bom hanyalah sarana, bukan akar permasalahan. Faktor yang jauh lebih berbahaya adalah kemarahan, rasa diperlakukan tidak adil, dan dendam yang terus terakumulasi tanpa penyelesaian.
Ketika kondisi tersebut mencapai titik tertentu, sebagian kecil individu dapat memandang pengeboman sebagai cara untuk memulihkan rasa keadilan menurut persepsinya sendiri. Karena itu, memahami pengeboman tidak cukup hanya dengan melihat ledakannya. Kita juga perlu memahami proses psikologis yang terjadi jauh sebelum ledakan itu muncul.





