DJP Intip Rekening Wajib Pajak, Menkeu: Gak Usah Khawatir, Itu Praktik Biasa

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak merupakan praktik yang telah lama berlaku dan bukan kebijakan baru.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir selama telah memenuhi kewajiban perpajakannya. "Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.

Purbaya mengatakan DJP kini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening karena implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mampu merekam transaksi perpajakan secara lebih komprehensif.

Melalui sistem tersebut, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara otomatis sehingga ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin terbatas.

"Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya," ungkap dia.
 

Baca Juga :

Dirjen Pajak: Perangkat Desa Bukan Pemeriksa dan Pemungut Pajak
  Tata cara permintaan informasi keuangan
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Dalam aturan tersebut dijelaskan permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi.


(Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Foto: dok MI)
  Tidak ada penambahan kewenangan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan memperluas kewenangan DJP.

"Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal," kata Bimo.

Ia menambahkan tidak ada substansi baru dalam aturan tersebut. DJP hanya menyederhanakan prosedur yang selama ini telah berjalan agar lebih efisien.

"Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan," ujar dia.

Menurut Bimo, perbankan juga telah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persib Jadi Tulang Punggung Timnas Indonesia? Prediksi 23 Pemain John Herdman Mulai Terkuak
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Warga Boleh Tangkap Begal Tapi Jangan Dimatiin, Walkot Bandung: Jangan Main Hakim Sendiri
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Said Iqbal Ungkap Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK 1.500 Pekerja
• 15 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perang Iran Semakin Panas, Amerika Respons Ancaman Kelompok Houthi Yaman Soal Blokade Laut Merah
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus Main Proyek Bupati Lobar, Sejumlah Pejabat Dinas Bakal Dipanggil KPK
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.