Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan industri garmen dan tekstil di Provinsi Jawa Tengah yang dapat berdampak pada hampir 1.500 pekerja.
Informasi tersebut diterima Said Iqbal dari Pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim. Berdasarkan laporan awal, PT Victoria Apparel di Kota Semarang yang merupakan perusahaan dengan investor asal Tiongkok diduga berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 800 pekerja.
Sementara itu, PT Samwon di Kabupaten Jepara yang merupakan perusahaan dengan investor asal Korea Selatan dikabarkan berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja.
"Saya baru saja menerima laporan dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil, yaitu PT Victoria Apparel di Kota Semarang yang diperkirakan berdampak pada sekitar 800 pekerja, serta PT Samwon di Jepara yang berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," kata Said Iqbal.
Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) PHK Nasional, Said Iqbal menegaskan akan segera melaporkan perkembangan tersebut kepada Ketua Satgas PHK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai bagian dari koordinasi penanganan potensi PHK.
Menurut Said Iqbal, pemerintah harus bergerak cepat agar ribuan pekerja tidak kehilangan pekerjaan dan perusahaan tetap dapat mempertahankan operasionalnya.
"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya," ujarnya.
Said Iqbal juga mengumumkan bahwa pada Senin, 27 Juli 2026, dirinya akan melakukan kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Kabupaten Jepara untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perusahaan serta mencari solusi terbaik bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, prioritas utama pemerintah adalah mencegah terjadinya PHK.
"Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK," tegas Said Iqbal.
Dalam proses penyelamatan perusahaan, KSPI bersama pemerintah akan mendorong berbagai alternatif sebelum PHK dilakukan. Beberapa langkah yang akan dibahas antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya operasional yang tidak berkaitan langsung dengan hak normatif pekerja melalui kesepakatan bersama serikat pekerja, intervensi kebijakan pemerintah apabila persoalan berasal dari biaya energi, bahan baku, maupun kondisi pasar, hingga opsi merumahkan pekerja sementara apabila kondisi produksi memungkinkan.
Menurut Said Iqbal, berbagai alternatif tersebut harus menjadi pilihan utama sebelum perusahaan mengambil keputusan melakukan PHK massal.
Ia mencontohkan intervensi pemerintah yang sebelumnya dilakukan terhadap industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri maupun dukungan penyelamatan terhadap PT Pakerin agar kembali beroperasi melalui akses pembiayaan sebagai bukti bahwa kebijakan pemerintah dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus menyelamatkan lapangan kerja.
Meskipun demikian, apabila PHK pada akhirnya benar-benar tidak dapat dihindari, Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Baca Juga: 32.389 Orang Kena PHK di Semester I 2026, Menkeu: Itu Siklus Wajar, Lihat Juga yang Tercipta
Baca Juga: Soal Isu PHK, Purbaya: Jangan Hanya Lihat yang Exit
Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penyelamatan lapangan kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
"Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan," pungkas Said Iqbal.





