Sampang (beritajatim.com) – Polisi amankan pelaku pelecehan terhadap anak sekolah yang diduga dilakukan di dalam Bus saat hendak bepergian.
Kali ini pelakunya adalah R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Sedangkan korbannya, SRM, siswi SMA Negeri di Pamekasan. Aksi pelaku berakhir berkat rekaman video yang dikirim korban ke keluarganya di Pamekasan, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Menurut korban, peristiwa itu bermula Senin (20/7/2026) pagi, saat dirinya hendak berangkat ke sekolah, salah satu SMA Negeri di Pamekasan dengan menggunakan bus mini langganannya.
Saat itu SR meminta diturunkan ketika menyadari terlambat masuk sekolah. Namun, permintaan tersebut diabaikan oleh sopir yang justru terus melaju ke arah Surabaya.
Dalam perjalanan melintasi wilayah Kabupaten Sampang, pelaku mulai melakukan pelecehan seksual dengan meraba paha kanan korban. Selain itu, bagian tubuh sensitif korban juga disentuh pelaku saat dia memindahkan gigi kendaraan.
Tidak hanya itu, saat perjalanan pulang, pelaku kembali diduga meremas tangan korban. Meski korban mengaku sempat berusaha melawan dan berulang kali meminta agar diturunkan, pelaku mengancam tidak akan memulangkannya.
Dalam kondisi ketakutan, korban merekam dugaan aksi pelecehan tersebut menggunakan telepon genggamnya dan mengirimkan rekaman video kepada bibinya.
Tidak lama kemudian, saat bus mini melintas di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong, kendaraan tersebut dihentikan oleh personel Satlantas Polres Sampang. Petugas kemudian mengamankan sopir beserta korban untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan kejadian tersebut. “Di hari yang sama terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujarnya
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban. Akibat perbuatannya, sopir bus mini dijerat dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan/atau pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 415 huruf b KUHP.
“Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini,” tegas Nur Fajri Alim.[sar/kun]




