Bupati Gowa Minta Penundaan Paripurna Penyerahan Ranperda LPJ APBD 2025

terkini.id
3 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi mengajukan permohonan penundaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 000.3.10/1032/Bag/Umum tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ditunda hingga koordinasi kelembagaan dilakukan sesuai ketentuan.

Bupati menjelaskan, berdasarkan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus diajukan secara resmi oleh kepala daerah kepada DPRD.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa hingga surat diterbitkan, Bupati Gowa belum pernah secara formal menyerahkan maupun memberikan mandat penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Gowa. Alasannya, dokumen tersebut masih dalam proses pengikatan administrasi internal Pemerintah Kabupaten Gowa.

Selain itu, Bupati menyebut agenda Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda dinilai digelar tanpa koordinasi dan tanpa persetujuan kepala daerah.

“Berdasarkan hal tersebut, Bupati Gowa meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa untuk menunda dan menjadwal ulang Rapat Paripurna yang dimaksud sampai dilakukannya koordinasi kelembagaan secara resmi sesuai tata tertib,” demikian isi surat tersebut.

Surat permohonan penundaan itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sulawesi Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat, Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, serta unsur Forkopimda Kabupaten Gowa.

Permohonan penundaan ini menambah dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa, terutama di tengah agenda DPRD yang juga membahas laporan Pansus Hak Angket terhadap Bupati Gowa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenapa Aroma Parfum Bisa Berbeda di Setiap Orang?
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Potret Miris Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09
• 33 menit laluliputan6.com
thumb
KPAI: Pentingnya langkah konkrit lintas sektor stop perkawinan anak
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Chelsea Islan Kurang Tidur Setelah Melahirkan, Kapan Bayi Mulai Tidur Nyenyak?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Abdel Achrian Mulai Ikhlas Lepas Almarhum Temon, Dulu Sempat Sesak Setiap Ingat Sang Sahabat
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.