Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat. Dengan aturan ini, Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan tersebut.
Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Selasa (21/7) menyambut baik pengesahan aturan itu dan menyebutnya sebagai salah satu reformasi utama di masa jabatan terakhirnya.
"Prancis memimpin jalan di Eropa dalam melindungi anak-anak dan remaja kita," kata Macron dalam video yang diunggah di media sosial, dikutip Reuters.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada anggota parlemen yang telah menyetujui beleid tersebut.
"Sekarang Dewan Konstitusi harus memberikan putusan, lalu saatnya mewujudkan kebijakan ini untuk melindungi anak-anak kita di dunia digital," tulis Macron di platform X.
RUU tersebut lebih dulu disetujui Senat sebelum akhirnya lolos di Majelis Nasional dengan dukungan 279 suara berbanding 81.
Berdasarkan aturan baru, anak di bawah 15 tahun tidak dapat membuat akun media sosial baru mulai 1 September 2026. Sementara akun yang sudah ada akan ditutup mulai Januari 2027.
Menurut AFP, Menteri Digital Prancis Anne Le Henanff mengatakan tanggung jawab penerapan aturan berada di tangan platform media sosial karena teknologi verifikasi usia sudah tersedia.
"Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus membuktikan usia kita. Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akunnya akan ditutup," ujarnya.
Pemerintah menegaskan data pribadi pengguna akan tetap dilindungi. Aturan ini juga memberikan pengecualian bagi situs pendidikan dan ensiklopedia daring serta tidak menjatuhkan sanksi kepada anak maupun orang tua.
Langkah Prancis sejalan dengan dorongan sejumlah negara Uni Eropa, termasuk Spanyol dan Yunani, yang juga mengusulkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Beberapa negara lain seperti Inggris, Denmark, Jerman, dan Slovenia juga tengah mempertimbangkan aturan serupa.





