Probolinggo (beritajatim.com) – Dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan mengarah kepada CV Melangkah Maju yang diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki, bahkan disinyalir memasuki kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dugaan tersebut disampaikan aktivis masyarakat Probolinggo berdasarkan hasil investigasi lapangan di sejumlah titik penambangan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Aliansi mengklaim menemukan lokasi penambangan yang diduga berada di luar area berizin dan sebagian berada di kawasan hutan.
Salah satu aktivis, Louis Hariyona, mengatakan temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan maupun kehutanan.
“Kami menemukan adanya aktivitas penambangan pada sejumlah titik yang tidak memiliki IUP Operasi Produksi. Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini tentu sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Louis, Rabu (22/7/2026).
Menurut Louis, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan keberadaan sejumlah izin pertambangan yang lokasinya berdekatan dengan area penambangan. Modus tersebut, kata dia, membuat aktivitas di luar wilayah izin seolah-olah terlihat legal.
Ia menduga pola tersebut digunakan untuk menghindari berbagai kewajiban yang seharusnya dipenuhi perusahaan tambang, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyusunan dokumen teknis, reklamasi dan pascatambang, penyediaan jaminan reklamasi, serta kewajiban administratif lainnya.
“Dengan modus seperti itu, pelaku usaha diduga memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar karena menghindari berbagai kewajiban kepada negara. Yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi penerimaan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan hidup akibat kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, para aktivis mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Balai Gakkum Kehutanan Jawa-Bali-Nusa Tenggara, hingga Kementerian ESDM untuk melakukan penyelidikan terpadu.
Louis meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan dengan mencocokkan titik koordinat izin, batas wilayah konsesi, serta citra satelit untuk memastikan lokasi penambangan yang sebenarnya.
“Jangan hanya memeriksa dokumen administrasi. Aparat harus turun ke lapangan, mencocokkan koordinat izin dengan lokasi penambangan yang sebenarnya. Jika terbukti berada di luar WIUP maupun kawasan hutan tanpa izin, maka tidak ada alasan untuk tidak menindak para pelakunya,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas penambangan tersebut juga disebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berupa berkurangnya tutupan vegetasi, meningkatnya risiko longsor dan banjir, serta terganggunya fungsi kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kegiatan penambangan tanpa izin. Dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku usaha tertentu kebal hukum, sementara masyarakat kecil justru cepat ditindak ketika melakukan pelanggaran serupa,” pungkas Louis.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan singkat. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pemilik CV Melangkah Maju, Elviyono, namun yang bersangkutan belum memberikan respons. (rap/kun)




