Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global sekaligus memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran pemerintah.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Rabu, 22 Juli 2026.
Perry menjelaskan, Bank Indonesia memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
"Keputusan BI-Rate dan kebijakan lain merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah (“pro-stability")," tuturnya.
Baca juga: BI Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah Regional Melalui FESyar KTI 2026
Sementara untuk kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth").
Perry mengatakan, kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)





