JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia sudah mendeportasi Warga Negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad yang merupakan buronan Interpol Red Notice Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus.
“Deportasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap seorang warga negara Palestina yang bernama Abdul Karim Raed Miqdad berusia 41 tahun,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Polri Tangkap WN Palestina Buronan Interpol Kasus Pemboman
Yusril mengatakan, deportasi dilakukan karena pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.
Dia juga mengatakan, Red Notice terhadap Abdul Karim disampaikan Republik Siprus melalui Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis dengan bukti-bukti bahwa Abdul terlibat dalam tindak pidana kejahatan terorganisasi transnasional.
“Telah menyampaikan Red Notice terhadap Abdul Karim yang berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pemerintah Siprus yang bersangkutan terlibat dalam satu kejahatan atau tindak pidana yang tergolong di dalam tindak pidana yang disebut dengan Transnational Organized Crime, jadi tindak pidana lintas negara yang terorganisir,” ujar Yusril.
Baca juga: Polri Luruskan Narasi Penangkapan WN Palestina: Red Notice Tak Terbit untuk Kasus Politik hingga HAM
Yusril mengatakan, Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, sudah ditangkap 2 orang di Siprus, dan salah satunya Abdul Karim berada di Indonesia.
“Dan pada akhirnya (Abdul Karim) ditangkap di sekitar wilayah Tangerang sebelum diserahkan kepada NCB Siprus. Jadi kita juga cukup mengamati pergerakan yang bersangkutan di dalam negeri kita dan karena yang bersangkutan sudah juga menetap di Indonesia dan informasinya juga sudah menikah dengan orang Indonesia dan punya anak-anak di sini,” ucap dia.
WN Palestina buronan Interpol ditangkapSebelumnya, Interpol Polri menangkap seorang warga negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad yang merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus terkait dugaan kasus pengeboman.
“Yang jelas yang bersangkutan ini Interpol Red Notice-nya NCB Nicosia Cyprus terkait kasus pengeboman," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2026).
Untung menepis narasi yang menyebut Abdul Karim adalah seorang ulama atau aktivis asal Palestina.
Untung menegaskan bahwa Abdul Karim memang buronan dan merupakan pelaku kasus tersebut.
Kata dia, Interpol Polri pun sudah mengikuti pergerakan Abdul Karim sejak lama.
Baca juga: Kasus Mutilasi WNA Ukraina, Polisi Terbitkan Red Notice Interpol Para Tersangka
"Namun yang bersangkutan benar-benar pelaku. Kami sudah mengikutinya sejak lama. Tidak ada aktivitas dakwah atau kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," terang Untung.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan Abdul Karim Raed Miqdad memiliki tiga paspor.
Satu merupakan paspor Palestina, sedangkan dua lainnya adalah paspor negara Eropa.
Namun, dua paspor Eropa tersebut diketahui merupakan dokumen palsu yang berasal dari kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD) atau dokumen perjalanan hilang dan dicuri.
“Yang bersangkutan memiliki tiga paspor, yakni paspor Palestina dan dua paspor negara Eropa. Setelah kami teliti, ternyata dua paspor negara Eropa tersebut merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) dan berasal dari hasil pencurian," ujar Untung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




