Jakarta (ANTARA) - Ikatan Alumni (IKA) Perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia harus menghormati sistem merit, kepastian hukum, dan hak konstitusional perempuan.
Ketua Umum PB IKA Perempuan PMII Luluk Nur Hamidah menyampaikan keprihatinan atas tidak dicantumkannya secara eksplisit nama Wahidah Suaib sebagai calon dengan peringkat ke-10 hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR RI. Berdasarkan urutan itu, menurut dia, Wahidah berhak mengisi kekosongan jabatan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
"Bagi kami, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu nama. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum yang telah dibangun, menjaga sistem merit," kata Luluk dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ombudsman RI selesaikan 4.808 laporan masyarakat per 13 Juli 2026
Dalam praktik ketatanegaraan, menurut dia,;mekanisme PAW pada berbagai lembaga negara independen selama ini dilaksanakan berdasarkan urutan hasil pemeringkatan. Preseden tersebut, kata dia, perlu dilakukan demi menjaga objektivitas, menghindarkan ruang subjektivitas, serta memastikan bahwa proses seleksi yang telah selesai tidak diubah melalui penafsiran baru yang berpotensi mengabaikan hak seseorang.
"Oleh karena itu, apabila Wahidah Suaib merupakan calon dengan peringkat ke-10 hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR RI, maka hak tersebut semestinya dihormati dan dilindungi," katanya.
Dia pun meminta DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Anggota Ombudsman Republik Indonesia sesuai urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditetapkan. Hak yang lahir dari proses seleksi yang sah wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum dan sistem merit.
"PAW bukan merupakan proses seleksi baru, melainkan kelanjutan dari hasil seleksi yang telah selesai dilaksanakan. Karena itu, hak yang telah lahir dari urutan hasil pemeringkatan tidak dapat diabaikan tanpa dasar hukum yang tegas," kata dia.
Baca juga: Ombudsman desak penegakan hukum transparan dan evaluasi pengawasan pesantren
Selain itu, menurut dia, DPR RI wajib menjelaskan secara terbuka kepada publik apabila terdapat dasar hukum yang berbeda dari mekanisme PAW yang selama ini diterapkan pada lembaga-lembaga negara independen.
"Transparansi merupakan prasyarat utama bagi akuntabilitas dan legitimasi setiap keputusan lembaga negara," katanya.
Menurut dia, polemik tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan di ruang publik tidak berhenti pada pembukaan akses dan kebijakan afirmasi. Hal yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan bahwa setiap hak yang telah diperoleh perempuan melalui proses yang sah benar-benar dihormati dan dilindungi.
"Demokrasi yang sehat bukan hanya memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berkompetisi, tetapi juga menjamin bahwa hasil kompetisi yang berlangsung secara adil dihormati secara konsisten," kata dia.
Baca juga: Ombudsman dorong pencegahan malaadministrasi layanan BPJS Kesehatan
Ketua Umum PB IKA Perempuan PMII Luluk Nur Hamidah menyampaikan keprihatinan atas tidak dicantumkannya secara eksplisit nama Wahidah Suaib sebagai calon dengan peringkat ke-10 hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR RI. Berdasarkan urutan itu, menurut dia, Wahidah berhak mengisi kekosongan jabatan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
"Bagi kami, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu nama. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum yang telah dibangun, menjaga sistem merit," kata Luluk dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ombudsman RI selesaikan 4.808 laporan masyarakat per 13 Juli 2026
Dalam praktik ketatanegaraan, menurut dia,;mekanisme PAW pada berbagai lembaga negara independen selama ini dilaksanakan berdasarkan urutan hasil pemeringkatan. Preseden tersebut, kata dia, perlu dilakukan demi menjaga objektivitas, menghindarkan ruang subjektivitas, serta memastikan bahwa proses seleksi yang telah selesai tidak diubah melalui penafsiran baru yang berpotensi mengabaikan hak seseorang.
"Oleh karena itu, apabila Wahidah Suaib merupakan calon dengan peringkat ke-10 hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR RI, maka hak tersebut semestinya dihormati dan dilindungi," katanya.
Dia pun meminta DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Anggota Ombudsman Republik Indonesia sesuai urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditetapkan. Hak yang lahir dari proses seleksi yang sah wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum dan sistem merit.
"PAW bukan merupakan proses seleksi baru, melainkan kelanjutan dari hasil seleksi yang telah selesai dilaksanakan. Karena itu, hak yang telah lahir dari urutan hasil pemeringkatan tidak dapat diabaikan tanpa dasar hukum yang tegas," kata dia.
Baca juga: Ombudsman desak penegakan hukum transparan dan evaluasi pengawasan pesantren
Selain itu, menurut dia, DPR RI wajib menjelaskan secara terbuka kepada publik apabila terdapat dasar hukum yang berbeda dari mekanisme PAW yang selama ini diterapkan pada lembaga-lembaga negara independen.
"Transparansi merupakan prasyarat utama bagi akuntabilitas dan legitimasi setiap keputusan lembaga negara," katanya.
Menurut dia, polemik tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan di ruang publik tidak berhenti pada pembukaan akses dan kebijakan afirmasi. Hal yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan bahwa setiap hak yang telah diperoleh perempuan melalui proses yang sah benar-benar dihormati dan dilindungi.
"Demokrasi yang sehat bukan hanya memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berkompetisi, tetapi juga menjamin bahwa hasil kompetisi yang berlangsung secara adil dihormati secara konsisten," kata dia.
Baca juga: Ombudsman dorong pencegahan malaadministrasi layanan BPJS Kesehatan





