Foto: Barang Bukti Narkotika dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Polda Jateng

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Petugas Kepolisian menata barang bukti minuman beralkohol ilegal untuk dimusnahkan saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Sebanyak 198 kasus narkoba dengan tersangka 245 orang dan 2.122 kasus miras ilegal dengan tersangka 2.123 orang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan jajaran dalam Operasi Pekat II Candi 2026.

Selain itu, barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotoprika, 120.688 butir obat terlarang serta 227.489 botol miras ilegal berhasil di sita oleh petugas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kolestrol dan Gula Darah Tinggi Picu Batu Pada Organ Vital
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Dorong ASEAN-Kanada Perkuat Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
BP BUMN Arahkan Waskita Fokus Perkuat Bisnis Jalan Tol
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jajaran Komisaris Danantara Turun Langsung ke Mojokerto, Temukan Fakta Menarik soal UMKM
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.