Polisi Tetapkan Dua Bos Pabrik Whip Pink Tersangka

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik yang memproduksi gas N2O bermerek Whip Pink sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (22/7/2026), mengatakan dua bos pabrik itu berinisial AH dan JH.

"Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Eko.

Baca Juga
  • Dirikan Lembaga Universitas Republik Indonesia, Pemerintah RI Contohkan Keberhasilan Prancis
  • Ini Janji Sudaryono Sebagai Kepala BGN Baru
  • Mengapa Messi tak Terlihat Bersama Skuad Argentina Usai Laga Final?

Penetapan tersangka itu lantaran keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain. Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Eko.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta. Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.

Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok, NTB.

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KLH Dorong Perbaikan Tata Ruang Berbasis Lingkungan di Sumatra
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Kronologi Keluarga di Kutai Timur Jadi Korban Perampokan Tragis, Istri Diperkosa dan Harta Digondol saat Suami Diikat
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Foto: Sudaryono Resmi Jabat Kepala BGN
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Mundur dari Kepala BGN, Nanik Dapat Tugas Baru jadi Ketua Dewan Pengawas
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.