BANGKALAN, iNews.id – Ratusan siswa sekolah dasar negeri (SDN) Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terpaksa belajar di tenda darurat beratapkan terpal.
Kondisi darurat itu dialami ratusan siswa sejak Sabtu (18/7/2026), usai ahli waris pemilik lahan mengesekusi lahan sekolah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan memilukan. Tanpa bangku dan meja belajar, para murid terpaksa duduk lesehan di atas tikar seadanya. Selain cuaca yang tidak menentu, proses belajar kerap terganggu embusan debu tanah yang diterbangkan angin.
Terusir dari ruang kelas yang biasa mereka tempati, pihak sekolah terpaksa membagi area belajar darurat di beberapa titik sekitar permukiman warga demi menyambung hak pendidikan anak-anak.
Meski harus menahan rasa sedih dan tidak nyaman, para siswa terlihat tetap antusias menyimak materi pelajaran yang disampaikan oleh guru-guru mereka.
Baca Juga:Wali Murid Demo Dinas Pendidikan Pasuruan, Protes SPMB yang Dinilai Membingungkan"Karena sekolah kita disegel sama pemilik tanahnya. Pengin belajar di sekolah lagi yang sana. Kalau bisa sih dibuatkan gedung baru saja," ujar Nurul, siswi SDN Lerpak 2 Bangkalan, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan penelusuran redaksi, sengketa lahan ini bermula dari tanah milik keluarga Mohammad Yasir yang dipinjamkan untuk pendirian gedung SDN Lerpak 2 sejak tahun 1976.
Namun, pada tahun 2002, lahan tersebut tiba-tiba dimasukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai aset daerah. Bahkan, dalam dokumen KIB A tertulis klaim bahwa tanah tersebut telah dibeli dari ahli waris.
Merasa tidak pernah menjual atau memberikan persetujuan pengalihan hak, Mohammad Yasir lantas menempuh jalur hukum ke PTUN Surabaya. Pada akhir April 2026, majelis hakim PTUN Surabaya memenangkan pihak ahli waris dan menyatakan klaim aset oleh Pemkab Bangkalan batal demi hukum.
Baca Juga:Pernyataan Lengkap Kejari Jaksel Pulangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa"Pencatatan tanah tersebut sebagai aset daerah terbukti melanggar hukum. Orang tua kami tidak pernah dimintai persetujuan pengalihan hak. Lebih parahnya lagi, di KIB A ditulis tanah katanya sudah dibeli dari ahli waris. Ini sangat tidak benar dan zalim," kata pemilik lahan, Mohammad Yasir, Rabu (22/7/2026).
Tak Ada Kejelasan dari Pemkab BangkalanYasir mengungkapkan, pasca-putusan PTUN pada April lalu, pihaknya sebenarnya masih memberi ruang toleransi selama dua bulan bagi Pemkab Bangkalan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, termasuk opsi pembelian lahan.
Namun, karena hingga pertengahan Juli 2026 tidak ada iktikad baik maupun kejelasan ganti rugi dari pemerintah daerah, pihak keluarga akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aktivitas pendidikan di atas lahan milik mereka.
Pihak sekolah dan wali murid kini hanya bisa berharap Pemkab Bangkalan serta Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan memberikan solusi nyata, agar 226 anak didik tidak berlarut-larut terlunta-lunta di bawah tenda darurat.
#jatim




