BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, dihentikan sepenuhnya pada 2029.
"Pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan merupakan sampah residu hasil pengolahan sehingga target zero open dumping dapat tercapai," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Target tersebut akan dicapai melalui penerapan sistem controlled landfill secara bertahap yang mulai dijalankan pada tahun ini.
Baca juga: Bogor Bersiap Bangun PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah Per Hari
Penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Berdasarkan roadmap tersebut, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditingkatkan hingga 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditargetkan naik menjadi 20,28 persen.
Selanjutnya, kapasitas pengolahan sampah ditargetkan meningkat menjadi 45,65 persen pada 2027 melalui optimalisasi berbagai fasilitas pengolahan.
Pada 2028, praktik open dumping ditargetkan sudah dihentikan dan digantikan dengan kombinasi sistem controlled landfill serta pengolahan sampah yang lebih aman dan terkendali.
Dengan demikian, pada 2029 seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang diharapkan telah berupa residu hasil pengolahan.
Sebagai langkah awal menuju target tersebut, Pemprov DKI mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.
Baca juga: Polres Jakbar Tangkap Pasutri Pemasok 1 Ton Bahan Baku Karisoprodol untuk Lab Narkoba di Semarang
Tahap pertama dimulai pada Jumat (17/7/2026) dengan menutup Zona 2 TPST Bantargebang menggunakan media pelindung. Tahap ini selanjutnya akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane.
Ia menjelaskan, mulai 1 Agustus 2026 Pemprov DKI secara resmi memulai transisi bertahap dari open dumping menuju controlled landfill.
Proses tersebut dilakukan secara terukur agar pelayanan pengangkutan sampah bagi masyarakat tetap berjalan selama masa transisi.
"Penutupan titik pembuangan dilakukan secara bergantian setiap tujuh hari. Selama satu titik ditutup, aktivitas pembuangan sampah dialihkan ke titik lain yang telah dipersiapkan sehingga operasional TPST Bantargebang tetap berlangsung," ungkapnya.
Menurut Dudi, melalui sistem controlled landfill, sampah tidak lagi ditumpuk secara terbuka.





