Kabupaten Tangerang: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mencatat lima kecamatan mulai terdampak kekeringan akibat musim kemarau ekstrem. Kondisi tersebut diprediksi berlangsung hingga September 2026.
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan sejumlah desa dan kelurahan telah mengajukan bantuan pasokan air untuk memenuhi kebutuhan warga.
Saat ini baru lima kecamatan. Tapi tidak seluruh desa/kelurahan dari lima kecamatan itu mengalami krisis air bersih, kata Achmad, dilansir dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga :
Dampak Kekeringan Meluas di Tujuh Kabupaten Jateng-DIY
Adapun lima kecamatan yang dilanda krisis air bersih itu di antaranya seperti di Curug, Panongan, Legok, Jambe dan Tigaraksa. Wilayah tersebut sebelumnya masuk ke dalam pemetaan BPBD sebagai zona rawan kekeringan selama musim kemarau.
Dari hasil kajian memang potensi-potensi itu sudah dibuat. Kejadian yang terjadi di Kabupaten Tangerang adalah bencana kebanjiran, bencana puting beliung, termasuk di dalamnya adalah kekeringan. Kurang lebih sekitar 20-an kecamatan mengalami rawan kekeringan, jelasnya.
Meski demikian, BPBD telah melakukan gerak cepat untuk menyalurkan bantuan pasokan air bersih bagi warga yang terdampak.
Pihaknya melakukan pendataan rinci terhadap zona rawan kekeringan. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan dan suplai air bersih dapat disalurkan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Terus kita antisipasi sambil berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Contohnya dengan Perumdam agar nanti bisa bantu menyiapkan air bersih sebagai bantuannya, tuturnya.
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik memberikan keterangan resmi terkait pemetaan zona rawan kekeringan tahun 2026. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Sebagai langkah antisipasi krisis air bersih, BPBD Kabupaten Tangerang menyiapkan armada dan personel di 14 pos damkar. Seluruh petugas disiagakan selama 24 jam secara bergiliran.
Pusat Pengendalian Operasional (Pusdalops) siaga penuh menerima laporan darurat 24 jam, baik dari pos lapangan maupun laporan langsung dari masyarakat, ungkap dia.




