JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan tentara yang menjadi Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak akan memungut pajak atau menindak wajib pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny sehubungan isu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan pajak.
"Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kritik Pelibatan Babinsa untuk Pengawasan Pajak
Kadispenad menjelaskan, keterlibatan TNI dalam urusan pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Menurutnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebatas diibatkan dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," kata Donny dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Donny menyatakan TNI AD belum mengeluarkan perintah kepada prajurit soal mengurus pajak masyarakat.
Donny menegaskan Babinsa masih bertugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, surat edaran DJP sebatas bagian koordinasi dan kolaborasi antarinstansi negara.
"Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah," kata Donny.
Sebelumnya, DJP telah menyatakan TNI dan Polri sebatas mendukung koordinasi di wilayah jika diperlukan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tni terlibat pajak
- kadispenad
- babinsa terlibat pajak
- djp
- tni ad





