Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, membuktikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan institusi yang independen.
Penegasan tersebut terutama ditujukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sahroni menyambut baik penunjukan Kuntadi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026. Menurutnya, mantan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung tersebut memiliki rekam jejak integritas yang kuat.
"Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus (Febrie)," ujar Sahroni di Jakarta, Rabu.
Meski meyakini rekam jejak Kuntadi, Sahroni mengingatkan Jampidsus baru agar tidak "main mata" atau memberikan kompromi dalam perkara hukum yang menjerat pendahulunya tersebut.
Ia menekankan bahwa transparansi dan kejelasan hukum sangat penting. Karena itu, penanganan kasus hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah harus diselesaikan secara cepat dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa.
Penunjukan Kuntadi merupakan bagian dari perombakan struktur pimpinan di lingkungan kejaksaan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.





