Sosok Anggota TNI AD Prada Arif Budi Sampurna Tewas Dibunuh di Tangerang, Korban Alami 10 Luka Tusukan

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota TNI AD Prada Arif Budi Sampurna ditemukan tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Juli 2026.

Tewasnya Prada Arif Budi Sampurna diduga dibunuh saat berselisih oleh pelaki di sebuah tempat makan.

Kapendam XVII/Cendrawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto dalam keterangannya menjelaskan kronologi Prada Arif Budi Sampurna tewas.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengemuka, Founder Krista Exhibitions Siap Tempuh Jalur Hukum

Ia menyampaikan terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang menyebabkan aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.

"Salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS." jelas Tri Purwanto, Rabu, 22 Juli 2026.

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 05.45 WIB.

Saat ditemukan, saksi juga menemukan kartu tanda anggota (KTA) militer milik korban dan segera melaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Minggu malam, petugas gabungan berhasil mengamankan orang-orang yang terlibat dalam peristiwa dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan.

BACA JUGA:Profil Kaylee Hottle: Aktris Tunarungu Godzilla vs Kong yang Tewas Kecelakaan di Usia 18 Tahun

Sebanyak 9 orang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penusukan Prada Arif Budi Sampurna.

"Terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban Prada ABS sejumlah 9 orang," pungkas Tri.

Sementara itu, polisi menyebut korban tewas dengan 10 luka tusukan di tubuh. Lima luka di bagian depan dan lima luka lainnya ditemukan di bagian belakang.

Satu orang pelaku penusukan merupakan warga sipil berinisial H (21), pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah tiga pelaku ditangkap.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sesuai diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Airlangga: Sektor Digital Lebih Tangguh terhadap Gejolak Geopolitik
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Rumah di Semarang Terbakar, Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Empat Perwira Raih Adhi Makayasa 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Guru Besar UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Lindungi Inovasi dan Kekayaan Intelektual Nasional
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Trump Ancam Serang Pickaxe Mountain, Fasilitas Nuklir Bawah Tanah Milik Iran
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.