Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di Kejaksaan RI, termasuk Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan perombakan pejabat Kejaksaan RI tersebut.
“Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat/publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Baca Juga :
Prabowo Teken Keppres, Kuntadi jadi JampidsusRinaldi juga merupakan salah satu anggota Tim 9. Tim tersebut merupakan jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024 dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Syarief mengemban jabatan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Intelijen).
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (tengah) di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Metro TV/Satrio
Posisi lainnya yang mengalami perpindahan adalah jabatan kepala kejaksaan tinggi (kajati). Total terdapat delapan Kajati baru, yaitu:
1. Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan
2. Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur
4. Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh
5. Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan
6. Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten
7. Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung
8. Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau.




