Kejari Depok Jerat 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Antena RRI Senilai Rp 26,3 M

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik LPP Radio Republik Indonesia RRI Cimanggis, Kota Depok, tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka disampaikan dalam jumpa pers oleh Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasimula, Rabu (22/7)

"Bersama ini kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Ihsan.

Kedua tersangka itu yakni:

Ihsan menjelaskan, pada November 2021 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung pengadaan antena tersebut kepada PT CPM.

"Padahal sebelumnya PT CPM ini sudah pernah mengikuti tender pengadaan barang tersebut pada bulan Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi," katanya.

Kemudian pada 8 November 2021, W selaku PPK menunjuk PT CPM. Pada 10 November 2021, W dan M menandatangani kontrak nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 dengan nilai Rp26.397.800.000. Jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender, 10 November 2021 sampai 9 Maret 2022.

"Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%, padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021," jelas Kasi Pidsus.

Penyidik juga menemukan PT CPM tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak dan terindikasi adanya mark up anggaran.

Peran Para Tersangka

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian. Jumlahnya masih dihitung BPKP Provinsi Jawa Barat.

"Mungkin sekitar Rp 5 sampai 8 M, Pak. Itu estimasi aja ya, tapi masih dalam proses penghitungan," kata Ihsan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan karena dinilai masih kooperatif. Penyidikan dimulai sejak Januari 2026. Saat ini sekitar 34 saksi sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Kita juga masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain. Dan tidak menutup kemungkinan ini ada pihak lain yang dijadikan tersangka," pungkas Ihsan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendikdasmen dan Polri Berkolaborasi Menyiapkan Generasi Cakap AI Melalui Program Paham AI
• 26 menit lalupantau.com
thumb
Sekawan Limo 2: Gunung Klawih Pamit dari Bioskop, Gagal Lampaui Capaian Film Pertama
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
PWI Maafkan Hotman Paris, Tapi Laporan Penghinaan Wartawan Jalan Terus
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menteri PU Bantah Mutasi Massal Karyawan karena Surat Perjalanan Dinas Viral 
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Workshop Jurnalistik Republika Bekali Humas Kementerian HAM Keterampilan Menulis Berita
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.