JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha muda bernama Vinson Leo diduga menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh pengacara Bangun Paulus Tudungta.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Vinson, Refly Harun, mengatakan peristiwa itu berawal dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan Bangun Paulus.
Baca juga: Ibu di Bekasi Mengaku Diperas Rp 22 Juta agar Anaknya Bebas dari Kasus Narkoba, Ini Kata Polisi
"Jadi dia ini punya teman kebetulan seorang advokat ya, kemudian sering sekali traktir-traktiran dan lain sebagainya, cuma lama-lama dia pernah merasa dihina juga, sering direndahkan dan lain sebagainya," kata Refly dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Refly, karena merasa direndahkan, Vinson kemudian mengambil uang dari ATM milik Paulus sebesar Rp 19.250.000 di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2026.
Ia menegaskan tindakan itu bukan dilakukan dengan maksud mencuri, melainkan sebagai bagian dari dinamika pertemanan.
Sehari kemudian, lanjut Refly, Vinson berniat mengembalikan uang tersebut dan sepakat bertemu dengan Paulus di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Namun, pertemuan itu justru berujung pada dugaan penyekapan.
Baca juga: Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan, Diminta Rp 300 Juta
Refly mengatakan, pada dini hari 19 Februari 2026, Vinson diajak meninggalkan hotel menggunakan mobil Toyota Fortuner bersama Paulus dan empat orang lainnya.
"Tanggal 19 Februari 2026 dini hari, Vinson bersama Paulus dan empat temannya pergi meninggalkan hotel dalam satu mobil Fortuner. Di dalam mobil, Vinson diperlihatkan foto rekaman saat ia mengambil uang di ATM, lalu Vinson dipiting lehernya oleh Paulus dan dimintai uang sebesar Rp 500 juta," ujar Refly.
Menurut dia, di tengah tekanan dan ancaman fisik tersebut terjadi negosiasi karena Vinson mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan Rp 500 juta.
"Karena tidak mampu, turun Rp 400 juta, turun lagi Rp 300 juta, turun lagi Rp 200 juta, hingga akhirnya deal Rp 30 juta. Dan minta agar segera ditransfer ke rekening Paulus," kata Refly.
Refly menambahkan, saat melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, mobil yang ditumpangi Vinson sempat berhenti.
Saat itu, Vinson kembali diancam akan dipukul menggunakan palu dan diborgol apabila tidak segera mentransfer uang.
Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Ebenezer: Diperas Sejak 2000-an, Sempat Melawan Malah Dimarahi
Korban kemudian mentransfer Rp 22 juta, disusul Rp 8 juta saat rombongan berhenti di rest area Tol Jagorawi Km 34.





