KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim. (Foto: Nur Khabibi/ iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

Tiga tersangka yang dimaksud ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Bea Cukai

"Pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Tiga orang ini merupakan bagian dari 21 tersangka dalam perkara ini. Jumlah tersebut kemudian dibagi menjadi tiga klaster dan mereka tergabung dalam klaster kedua dengan dua penerima dan 10 pemberi.

Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ketiganya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sedianya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran terdapat agenda lain yang sudah terjadwal terlebih dahulu.

Baca Juga:
Tiga Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dikembalikan, Ini Penjelasan dari KPK

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aktivis Lapor Polisi Usai Dianiaya, Ketua DPRD Lebak Bantah Terlibat
• 7 jam laludetik.com
thumb
Purbaya Pastikan Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan: Kinerjanya Sudah Membaik
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
PWI Terima Permohonan Maaf Hotman Paris, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Ungkap Dugaan Bupati Lombok Barat Minta Uang hingga Rp750 Juta Jelang Lebaran
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rindekraf 2026 - 2045 jadi Landasan, Kemenkraf Dorong Jagoan Ekonomi Kreatif di Kancah Global
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.