Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan jajaran Polres Way Kanan dan Bidpropam Lampung membahas kasus pengecer BBM di Way Kanan, Lampung, berlangsung panas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman beberapa kali memotong penjelasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung karena dinilai tidak menjawab substansi dugaan permintaan uang Rp 50 juta kepada keluarga tersangka penimbunan BBM bersubsidi, Hartono, selama penanganan perkara tersebut.
Perdebatan bermula ketika pihak dari Propam menjelaskan hasil pemeriksaan internal atas laporan dugaan pemerasan oleh anggota Polsek Pakuan Ratu. Namun, Habiburokhman menilai penjelasan tersebut berputar-putar dan tidak menjawab inti persoalan.
"Dengarkan baik-baik ya. Kalau ini mengulang lagi nanti," kata Habiburokhman saat memotong penjelasan Propam.
Di dalam kasus itu, kuasa hukum tersangka, Resmen Kadapi, mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp 50 juta dari oknum dengan isyarat angka "5" dan "0".
Habiburokhman kemudian mempertanyakan metode pemeriksaan Propam terhadap dugaan adanya isyarat itu sebagai kode permintaan uang Rp 50 juta.
"Berdasarkan pemeriksaan apa? Ditanya orang yang dituduh menyampaikan, kan enggak mungkin mengaku. Nah, teknisnya gimana? Saling mengeceknya supaya ini benar-benar objektif," ujarnya.
Pihak Propam kemudian menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah anggota kepolisian, Supiah sebagai istri Hartono, serta saksi lainnya. Ia juga menyebut saat pemeriksaan, Supiah disebut beberapa kali menawarkan penyelesaian damai dengan nominal uang.
"Beliau bahwasanya selalu menawarkan, 'Pak, kami kalau bisa urus damai. Kami punya 10 (juta), kami punya 20 (juta), kami punya 30 (juta), kami punya 50 (juta),'" kata pihak dari Propam.
Penjelasan itu justru memicu reaksi keras dari Habiburokhman.
"Nah! Siap. Sorry, Pak. Kan Bapak muter-muter, Pak. Kan Bapak ini Propam, Pak. Seharusnya Bapak itu mindset-nya itu, ya Pak ya, kalau ke internal anggota itu, cari yang bersalah siapa," tegasnya.
Habiburokhman kemudian mendesak pihak dari Propam menjawab secara tegas apakah benar anggota polisi sempat memberikan isyarat angka "5" dan "0" sebagaimana disampaikan pihak pelapor.
"Benar enggak ini tadi ada kata 5-0?" tanya Habiburokhman.
Pihak dari Propam pun menjawab, "Siap, betul. Ada."
Pihak dari Propam itu kemudian menjelaskan isyarat tersebut dimaksudkan sebagai respons terhadap nominal uang yang disebut oleh Supiah.
Namun penjelasan itu kembali dipersoalkan Habiburokhman. Ia menilai jika memang anggota polisi hendak menolak suap, seharusnya penolakan disampaikan secara tegas tanpa menggunakan bahasa isyarat.
"Kalau dia menolak, dia ngapain ngomong pakai kode-kode? Kalau mau 10 juta, mau 50 juta, kami enggak mau. Tapi kalau '10, 5, 0', itu pasti tendensinya enggak benar, Pak. Jangan melindungi gitu loh. Ini terbuka saja, Pak. Ini kan demi publik," tegasnya.
Kasus HartonoHartono kini telah ditahan oleh Polres Way Kanan. Istrinya, Supiah, meminta agar kasus suaminya ini dihentikan dan suaminya dibebaskan.
Kuasa hukum Supiah, Resmen Kadapi, menjelaskan kliennya telah berjualan minyak eceran dan sembako selama sekitar lima tahun. Ia mengatakan, Supiah menjadi pedagang BBM eceran imbas tak adanya SPBU pertamina di desa-desa Way Kanan, serta SPBU terdekat berjarak puluhan kilometer.
"Kalau yang di jalur di kampung, di kecamatan, ini ada 15 kecamatan, tidak ada sama sekali Pertamina. Jarak tempuhnya rata-rata 40 km dengan estimasi waktu 4 jam karena jalannya mayoritas rusak parah," ucap Resmen.
Menurut dia, sebelumnya pedagang di Way Kanan masih dapat membeli BBM langsung ke SPBU menggunakan surat.
"Dulu masih berlaku bawa surat dari kepala kampung, dari Polsek," kata Resmen
Namun sejak 2025, mekanisme tersebut tidak lagi dapat dilakukan, sehingga Supiah memperoleh pasokan dari seorang pemasok di Lampung Utara bernama Adi.
Saat penangkapan, kata Resmen, Supiah baru menerima 25 jeriken BBM dengan total nilai sekitar Rp 9,7 juta. Dari jumlah itu, baru Rp 2 juta yang dibayarkan kepada pemasok.
Ia menyebut BBM tersebut akan dijual kembali ke pedagang eceran lain dengan keuntungan sekitar Rp 20 ribu per jeriken atau sekitar Rp 1.000 per liter jika dijual langsung secara eceran.
Resmen menilai penahanan Supiah dan suaminya selama 12 hari berdampak terhadap pedagang BBM eceran di Way Kanan. Menurut dia, banyak pedagang memilih berhenti berjualan karena khawatir mengalami nasib serupa sehingga harga BBM eceran di sejumlah desa meningkat hingga sekitar Rp 20 ribu per liter.
"Nah, fenomena ini sebetulnya, ini sebetulnya yang terjadi saya rasa di seluruh kabupaten/kota, Pak. Karena tidak adanya Pertamina di desa, maka ada pengecer-pengecer seperti ini. Nah, ini belum ada solusi sampai dengan hari ini," tuturnya.
"Nah, ini akibat daripada BBM bersubsidi sudah tidak ada lagi yang bisa dinikmati oleh masyarakat di semua desa yang ada di Way Kanan. Way Kanan ini punya 227 desa, Pak," tegasnya.
Komisi III DPR RI pun meminta kasus ini dihentikan.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Way Kanan agar dalam penanganan perkara dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal atas nama saudara Hartono untuk memperhatikan ketentuan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang unsur kesengajaan (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana," tutur Habiburokhman.
"Serta mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara," tandasnya.





