JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga negara Palestina Abdul Karim ke Republik Siprus murni dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas dugaan tindak pidana lintas negara.
“Kasus yang terjadi dengan Abdul Karim Megdad ini adalah kasus individual. Seorang warga negara Palestina terlibat kejahatan di negara lain, Siprus. Siprus minta Interpol ditangkap, diserahkan, ini dalam rangka penegakan hukum,” kata Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026) (9:41).
Baca Juga: Yusril Pastikan Warga Palestina yang Ditangkap Interpol di Tangerang Tak Dikirim ke Israel
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- menko yusril
- Yusril Ihza Mahendra
- warga palestina
- palestina
- Buron Interpol Abdul Karim





