Menko Yusril: Abdul Karim Bukan Ulama Palestina Maupun Aktivis Gaza

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.

Penegasan tersebut menanggapi berbagai informasi yang simpang siur mengatakan bahwa Abdul Karim merupakan seorang ulama dan aktivis dari Palestina.

Baca Juga :
Yusril: Tugas Pertama Kuntadi sebagai Jampidsus Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Istana Dukung Panja DPR Kawal Konflik Polri-Kejaksaan, Yusril Siap Blak-blakan

"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Yusril mengaku sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim.

Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, kata dia, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan dapat dipastikan bukan merupakan seorang ulama maupun aktivis, melainkan masyarakat biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.

Ia menyebut Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang sudah menetap di Indonesia selama 3 tahun terakhir serta telah menikah dan memiliki anak.

"Tetapi yang bersangkutan sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza, seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.

Apabila memang benar Abdul Karim merupakan seorang ulama, Yusril menilai masyarakat seharusnya sudah mengenalnya saat memberikan tabligh maupun pengajian.

Adapun Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis 16 Juli, setelah penerbitan red notice alias pemberitahuan merah oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat 17 Juli 2026.

Setelah dideportasi, Yusril menyampaikan Abdul Karim bakal diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.

Dengan demikian, dia memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan Pemerintah Siprus ke Pemerintahan Israel, seperti narasi yang beredar belakangan.

"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," ungkap Yusril. (Ant)

Baca Juga :
Menko Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Warga Gaza Pesta Rayakan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Alasannya Bikin Haru
Polri Bongkar Fakta di Balik Penangkapan WN Palestina, Bukan Aktivis, tapi Buronan Terorisme

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Jakpus Bongkar 150 Bangli dan Lapak di Bantaran Kali Petamburan
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Digelar Hari Ini
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Hadir di Forum Bank Dunia, Dompet Dhuafa Paparkan Kekuatan ZISWAF untuk Entaskan Kemiskinan
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alasan Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Bulog Bengkulu lampaui target serapan gabah hingga 127 persen
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.