Formappi Nilai Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Berpotensi Menurun Buntut Kasus Febrie Adriansyah

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi) menyoroti kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

Hal ini ditegaskan Lucius Karus Peneliti Formappi dalam kegiatan public review yang berjudul ” Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” pada Rabu, 22 Juli 2026 di Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati dan Dirdik Jampidsus, Ini Daftarnya
Yusril: Tugas Pertama Kuntadi sebagai Jampidsus Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah

Menurut Lucius, sejak terseretnya eks Jampidsus oleh penyidik kepolisian maka publik sulit percaya terhadap institusi kejaksaan. Mengapa? Karena Febrie ini adalah mantan elit kejaksaan, jampidsus, namun ia terlibat dalam praktik yang tidak mencerminkan nilai-nilai korps adhyaksa.

”Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menuntut Febrie Adriansyah. Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena penyidik-penyidik khususnya di Pidsus adalah mantan atau bekas anak buahnya Febrie,” jelas Lucius.

Berdasarkan catatan Formappi, jelas Lucius, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya mengalami peringkat buruk. Hal ini disebabkan oleh ada pembiaran secara sistemik. 

Misalnya, beberapa tahun terakhir DPR membahas sejumlah Undang-Undang yang sesungguhnya syarat kepentingan tertentu, tidak jelas, dan tidak terlalu penting untuk publik.

Selain itu, lanjut Lucius, kalau kita membaca Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana sebagai besar pejabat negara tidak terlalu tertib untuk melaporkan harta kekayaannya.

Sehingga, kata Lucius, ketika berurusan dengan kasus korupsi seperti eks Jampidsus ini aparat penegak hukum sendiri yang agak kesulitan dalam melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena, pejabat-pejabat negara tidak terlalu jujur untuk melaporkan asal usul harta kekayaannya.

”Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Baca Juga :
Istana Dukung Panja DPR Kawal Konflik Polri-Kejaksaan, Yusril Siap Blak-blakan
Kejagung Diminta Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Selain Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan TPPU
Teken Keppres, Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OPM Tembak Mati 3 Warga Yahukimo Papua, Koops TNI Habema Selidiki
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Tarif PNBP Terbaru: Bikin PT Maksimal Rp 5 Juta, UMK Rp 50 Ribu
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Bea Cukai
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Lamine Yamal: Remaja 19 Tahun yang Mengubur Era Messi dan Ronaldo
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Peran TNI-Polri di MBG Lanjut Atau Tidak? Bos BGN Bilang Begini
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.