Ini Tarif PNBP Terbaru: Bikin PT Maksimal Rp 5 Juta, UMK Rp 50 Ribu

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam PP itu adalah pembentukan perusahaan, baik yang perusahaan yang berbadan hukum maupun perusahaan yang non badan hukum.

Untuk pendaftaran pembentukan PT atau perseroan persekutuan modal, tarif yang dikenakan berbeda-beda berdasarkan modal dasar. Untuk modal dasar paling banyak Rp 25 juta, tarifnya dikenakan Rp 300 ribu per permohonan. Sementara modal dasar lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar dikenakan tarif Rp 600 ribu permohonan. Modal dasar lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif Rp 1,5 juta per permohonan, dan modal dasar lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif Rp 5 juta per permohonan.

Kemudian, untuk pengesahan pemakaian nama perkumpulan bakal dikenakan tarif Rp 150 ribu per permohonan. Untuk pengesahan perkumpulan akan dikenakan tarif Rp 350 ribu per pengesahan, kemuddian persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan dikenakan tarif Rp 300 ribu per persetujuan.

Sementara untuk persetujuan pemakaian nama yayasan dikenakan tarif Rp 150 ribu per permohonan. Untuk pengesahan akta pendirian yayasan tarifnya dibagi berdasarkan kekayaan yang dipisahkan dalam tiga tingkatan.

Untuk kekayaan yang dipisahkan mulai dari Rp 10 juta sampai paling banyak Rp 25 juta dikenakan tarif Rp 200 ribu per permohonan. Kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar dikenakan tarif Rp 300 ribu per permohonan. Sementara untuk kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar dikenakan tarif Rp 600 ribu per permohonan.

Lanjut ke pendaftaran pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dikenakan tarif Rp 50 ribu per permohonan. Kemudian untuk pendaftaran perubahan perseroan perorangan yang memenuhi kriteria UMK juga dikenakan tarif Rp 50 ribu per permohonan.

Sementara untuk tarif badan usaha non-badan hukum seperti Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV) dikenakan tarif tunggal sebesar Rp 200 ribu per permohonan, tanpa dibedakan berdasarkan besaran modal.

PP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari sejak diundangkan pada 2 Juli 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro, Kubu Roy Suryo: Buat Sedekah
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Inisiatif Beyond2020 dari Zayed Sustainability Prize Memperkuat Ketahanan Layanan Kesehatan bagi Lebih dari 200.000 Orang di India
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Persib Jadi Tulang Punggung Timnas Indonesia? Prediksi 23 Pemain John Herdman Mulai Terkuak
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
PPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan Gelar Aksi Damai Untuk Perjuangkan Hak
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Bupati Gowa Minta Penundaan Paripurna Penyerahan Ranperda LPJ APBD 2025
• 8 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.