Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Hal ini ditegaskan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo.
Oleh karenanya, Arif mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Arif menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi mengenai gratifikasi.
Secara rutin, sambung dia, KPK menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal atau Galungan.
Arif menegaskan pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan.
Sementara itu, pemberian dari rekan kerja hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman KPK.
Dia menyebut terdapat kasus ketika parsel dari mitra kerja telah diterima lalu dilaporkan ke KPK.
Dalam kondisi tertentu, barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara sehingga penerima yang ingin memilikinya wajib membayar uang pengganti sesuai ketentuan.
Akan tetapi, sambung dia, parsel dapat dikembalikan kepada pengirim jika penerima tidak ingin memiliki barang tersebut. (ant/nsi)




