Pakar Soroti Dugaan TPPU Eks Jampidsus, Minta Aktor di Balik Kasus Diungkap

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Hal ini ditegaskan dalam kegiatan public review yang berjudul ”Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” pada Rabu, 22 Juli 2026 di Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Perombakan Besar di Kejagung, ST Burhanuddin Rotasi 29 Jaksa Termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus
DPR: Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66 Jadi Momentum Perkuat Integritas Kejaksaan

Menurut Gian, kasus ini bukan semata perkara pidana biasa, melainkan momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.

Gian menilai penyidik tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan adanya TPPU dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset negara.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam rezim TPPU. Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Gian berpendapat bahwa apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. 

Ia juga menilai pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Selain aspek pidana, Gian mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi.

Baca Juga :
Yusril: Tugas Pertama Kuntadi sebagai Jampidsus Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Daftar 5 Pejabat Baru Kejagung: Asep Nana Jadi Wakil Jaksa Agung-Kuntadi Jampidsus
Teken Keppres, Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK sita aset anggota DPR Anwar Sadad dan stafnya senilai Rp22 miliar
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Sikap Dasco soal RUU Perampasan Aset Dinilai Jawab Keraguan Publik
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Polisi Ungkap Akan Panggil Hotman Paris Terkait 2 Laporan Terhadapnya Buntut Ucapan Soal Wartawan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Victor Wembanyama jadi sampul utama gim NBA 2K27
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.