REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut deportasi warga Palestina sekaligus buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad ke Siprus tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap Palestina.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu(23/7/2026), dia menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional lantaran Abdul Karim terlibat dalam kejahatan terorganisasi lintas negara.
Baca Juga
Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, KDM: Modern, Terintegrasi, dan Berkeadilan
Yusril Datangi MUI, Klarifikasi Soal Deportasi Warga Palestina: Murni Pidana, Dia Bukan Ulama
Menko Yusril Tegaskan Perpres LGBTQ Bukan untuk Membenarkan Persekusi
"Ini terkait dengan berita-berita yang perlu diluruskan bahwa seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," ungkap Yusril.
Dia menegaskan, komitmen dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina sudah dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1948 dan tidak pernah berhenti sampai hari ini.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Abdul Karim Miqdad - (Dok Republika)
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, akan terus berjuang dengan segala cara untuk membantu kemerdekaan rakyat dan pembentukan negara Palestina.
Menko menjelaskan kasus yang dialami oleh Abdul Karim merupakan perkara individual seorang warga negara Palestina yang terlibat kejahatan di negara lain, tepatnya di Siprus.
Untuk itu, ia menyampaikan Kepolisian Siprus meminta Interpol menangkap Abdul Karim dalam rangka penegakan hukum."Jadi kami ingin menjelaskan supaya jangan dicampuradukkan antara urusan individu dengan urusan negara,"kata dia.