Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama kurun waktu 6 bulan ke depan.

Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama kurun waktu 6 bulan ke depan.

Kebijakan insentif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 26 Tahun 2022. Pemerintah menegaskan pemberian insentif ini ditujukan untuk memacu daya saing industri petrokimia nasional.

Baca Juga:
Purbaya Enggan Ikut Campur Urusan BI terkait Kebijakan Moneter

"Atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini diberikan tarif bea masuk sebesar 0 persen selama 6 bulan sejak berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal II PMK 50/2026, dikutip Kamis (23/7/2026).

Regulasi PMK 50/2026 ini diundangkan pada 21 Juli 2026 dan diatur mulai berlaku efektif 7 hari sejak tanggal pengundangan, yaitu per 28 Juli 2026. 

Baca Juga:
Purbaya Targetkan PFII Bisa Mulai Beroperasi pada 2026

Dengan demikian, pembebasan bea masuk 0 persen untuk impor LPG ini akan berlangsung sejak 28 Juli 2026 hingga 6 bulan mendatang.

Selain bagi komoditas LPG, pemerintah turut memberikan pembebasan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu yang mendukung industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) guna mendorong pertumbuhan daya saing sektor pemeliharaan pesawat udara tersebut.

Baca Juga:
Ditjen Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan, Purbaya: Presiden Lihat Ada Perbaikan

Rincian pos tarif bagi komponen pesawat yang dibebaskan bea masuknya diatur dalam Lampiran III PMK 50/2026, mencakup impor komponen pesawat udara dari pos tarif 98.12 hingga 98.44. 

Lampiran ini mencantumkan beragam jenis komponen pesawat udara yang berhak memperoleh tarif 0 persen.

Di samping itu, PMK 50/2026 juga melakukan pembaruan terhadap Catatan Bab 98 yang dimuat dalam Lampiran II, di mana Bab 98 memuat aturan-aturan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan nasional.

"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu," bunyi pertimbangan PMK 50/2026.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maraknya Korupsi di Indonesia, MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Klarifikasi ADOR Soal Kontrak NewJeans Usai Unggah Video di Hari Perayaan Debut
• 16 jam lalucumicumi.com
thumb
Ketika Bahasa Isyarat Menjadi Jembatan Meraih Gelar Sarjana
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
BNN RI Rampas Aset TPPU Narkotika Senilai Lebih dari Rp165 Miliar, Perkuat Strategi Memiskinkan Bandar
• 11 jam lalupantau.com
thumb
10 Provinsi dengan Produksi Jagung Terbesar, Jawa vs Indonesia Timur
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.