JAKARTA, KOMPA.TV - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menyebut KPK berwenang mengambil alih kasus berdasarkan Pasal 10 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, pasal ini membolehkan KPK mengambil alih kasus dengan sejumlah alasan.
Pakar hukum dari Univeritas Islam Indonesia (UII) itu menilai setidaknya terdapat tiga alasan dalam pasal tersebut yang bisa diterapkan dalam kasus Febrie.
Salah satunya, KPK dapat mengambil alih kasus jika penanganan perkara berpotensi melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Khusus TPPU, Panggil 4 Saksi
Kedua, KPK berwenang mengambil alih jika penanganan korupsi justru berpotensi menimbulkan korupsi baru.
"Korupsi batu bara misalnya atau korupsi Asabri misalnya, itu adalah korupsi. Lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini, Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ini sudah ada korupsi di atas korupsi," papar Mahfud dalam video bertajuk Mahfud MD ke Prabowo: Selamatkan Indonesia dengan Hukum Berkeadilan yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (22/7/2026).
Alasan ketiga, kata dia, KPK bisa mengambil alih jika perkara terhambat karena campur tangan kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara terkait dengan dirinya sendiri atau keluarganya," kata Mahfud.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- mahfud md
- jampidsus
- febrie adriansyah
- penanganan kasus febrie adriansyah
- kpk
- kejagung





